Advertisement

HARUS PAHAM! Ini Cara Over Kredit Rumah (Keuntungan, Kerugian, Syarat serta Biaya) yang Wajib Kamu Ketahui

Author
Published Mei 07, 2025
HARUS PAHAM! Ini Cara Over Kredit Rumah (Keuntungan, Kerugian, Syarat serta Biaya) yang Wajib Kamu Ketahui
Cara Over Kredit Rumah
Cara Over Kredit Rumah

Komiklord.com, Kredit -- Memiliki rumah impian dengan cara over kredit rumah merupakan salah satu alternatif yang menarik bagi banyak orang. Alasannya tidak lain adalah harga rumah yang cenderung lebih murah jika dibandingkan dengan kredit sendiri dari awal.

Hanya saja, masih banyak pula yang kurang begitu paham bagaimana sebenarnya cara serta proses over kredit rumah. Untuk tahu lebih jauh tentang tahapan dan proses over kredit rumah, silakan ikuti ulasan lengkapnya berikut.

Over Kredit Rumah adalah

Pada dasarnya istilah over kredit rumah merujuk pada sebuah transaksi pengambilalihan angsuran atau cicilan KPR dari satu pihak (penjual) kepada pihak lain (pembeli). Biasanya kondisi ini terjadi karena adanya masalah dalam pembayaran angsuran sehingga tidak bisa meneruskan angsuran KPR.

Meskipun memiliki rumah dengan over kredit berbeda seperti pembelian rumah KPR maupun membangun sendiri, namun cara ini dianggap cukup menguntungkan. Terlebih jika Anda menemukan unit rumah yang cocok.

Keuntungan dan Kekurangan Over Kredit Rumah

Membeli rumah secara over kredit tentu membutuhkan banyak pertimbangan dan tidak boleh gegabah dalam melakukannya. Pasalnya ada beberapa keuntungan dan juga kekurangan over kredit rumah yang perlu diperhatikan seperti berikut ini:

  Keuntungan Over Kredit Rumah    Kekurangan Over Kredit Rumah
  SHM aman karena di bawah pengawasn bank.Rumah tidak dalam proses pembangunan sehingga siap huni.Harga jual relatif lebih murah dari harga pasar.Suku bunga KPR akan jauh lebih rendah.    Proses terbilang rumit dan banyak memakan waktu.Adanya resiko biaya tambahan untuk renovasi.Membutuhkan biaya tersendiri dalam proses pindah tangan.Nama dalam sertifikat masih debitur sebelumnya sehingga perlu diubah.Jika ada tunggakan maka bisa ikut kebagian bunganya.  

Syarat untuk Over Kredit Rumah

Bagi Anda yang tertarik untuk membeli rumah dengan cara over kredit maka perlu mengetahui apa saja persyaratan yang diperlukan. Dalam hal ini Anda juga berperan sebagai debitur yang menggantikan debitur sebelumnya sehingga perlu memperhitungkan beberapa hal penting.

Seperti misalnya sisa angsuran rumah yang nantinya menjadi tanggung jawab Anda, nilai jual rumah, serta berapa saldo utang pokok. Sementara untuk proses over kredit sendiri diperlukan syarat dan dokumen seperti berikut ini:

  1. Fotokopi IMB.
  2. Fotokopi PBB yang telah dibayarkan.
  3. Fotokopi bukti pembayaran cicilan.
  4. Identitas penjual dan pembeli (KTP, KK, surat keterangan kerja, NPWP, slip gaji, serta buku nikan).
  5. Akta Jual Beli (AJB) untuk pengalihan hak tanah dan rumah.
  6. Surat kuasa terkait perjanjian pelunasan sisa angsuran over kredit ke bank yang akan diproses oleh bank. Nantinya akan terjadi perubahan nama penanggungjawab angsuran selanjutnya.
  7. Fotokopi perjanjian kredit yang sudah dibuat serta ditandatangani oleh pihak pembeli.
  8. Fotokopi sertifikat rumah dengan stempel bank sebagai bukti sah bahwa sertifikat tersebut sudah lolos perizinan bank.

Cara Over Kredit Rumah yang Aman

Bagi Anda yang memiliki keinginan untuk membeli rumah dengan cara over kredit, maka perlu mengetahui cara dan tahapan yang harus dilakukan. Untuk proses over kredit rumah sendiri sebaiknya dilakukan secara legal dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Karena dengan adanya over kredit ini maka terjadi pergantian debitur di bank sehingga untuk mengajukannya harus dengan persetujuan dari bank. Selain itu juga diperlukan pencoretan hak tanggungan yang kemudian pengurusan sertifikatnya bisa dilakukan di Kantor Pertanahan.

Sementara untuk pengikatan kembali atas rumah akan disahkan melalui adanya SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) serta APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan).

Dalam hal ini ada dua cara beli rumah over kredit yang aman, yaitu melalui bank dan notaris. Berikut adalah penjelasannya.

1. Cara Over Kredit Rumah melalui Bank

Melakukan proses over kredit melalui bank memerlukan beberapa langkah dan tahapan seperti berikut:

  • Pertama Anda bisa datang langsung ke bank yang memberikan KPR.
  • Nantinya pihak bank akan menganalisis calon pembeli rumah.
  • Jika lolos maka pihak bank akan membuatkan perjanjian kredit baru yang diatasnamakan pembeli, AJB serta dokumen pengikatan jaminan.
  • Jika sudah, kedua pihak yaitu penjual dan pembeli serta bank bisa datang ke notaris untuk mengurus dan membuat kelengkapan dokumen lainnya yang diperlukan.
  • Agar proses pengalihan KPR aman dan minim resiko, Anda perlu menggunakan jasa notaris yang sudah terpercaya.

2. Cara Over Kredit Rumah melalui Notaris

Mengurus proses over kredit rumah dengan menggunakan jasa notaris dianggap jauh lebih aman, terutama dari segi hukum. Nah, bagi Anda yang ingin melakukan over kredit rumah berikut ini adalah cara dan langkah yang diperlukan jika menggunakan jasa notaris:

  • Mengurus Akta serta Surat Kuasa

Pada tahap pertama, pihak notaris akan mengurus beberapa dokumen yang diperlukan dalam over kredit rumah. Diantaranya adalah surat kuasa untuk pelunasan angsuran, pengambilan sertifikat serta akta pengikatan jual beli dan pengalihan hak.

  • Menyiapkan Surat Pernyataan

Dalam proses over kredit rumah ini pihak notaris juga akan membantu dalam menyiapkan surat pernyataan terkait pergantian kepemilikan rumah. Dengan demikian maka hak atas angsuran sudah dialihkan kepada pihak pembeli.

  • Menyampaikan surat Pernyataan kepada Bank

Semua dokumen berupa surat pernyataan yang telah dibuat sebelumnya di notaris nantinya akan disampaikan kepada bank. Dan jika semua proses tersebut selesai maka surat pengikatan perjanjian untuk jual beli juga akan dibuatkan oleh notaris.

  • Penyerahan Berkas Dokumen kepada Bank

Pada tahap selanjutnya, kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli akan bersama-sama mendatangi bank pemberi KPR. Tujuannya adalah untuk menyerahkan seluruh berkas dan dokumen yang telah dibuat sebelumnya di notaris.

Biaya untuk Over Kredit Rumah

Selain mengetahui cara over kredit rumah yang telah dijelaskan di atas, Anda juga perlu mengetahui biaya yang diperlukan untuk proses over kredit rumah tersebut. Dalam hal ini ada dua pilihan untuk Anda, yaitu melanjutkan angsuran KPR atau melakukan pelunasan rumah secara langsung.

Melanjutkan Angsuran KPR

Bisa dikatakan jika cara ini sama saja dengan Anda mengambil KPR baru sehingga proses yang dibutuhkan pun cukup panjang. Untuk biayanya sendiri harus dibayarkan pada saat melakukan proses over kredit tersebut.

Dalam hal ini terdapat ketentuan denda sekitar 1% - 3% dari jumlah total sisa pinjaman pokok. Sedangkan untuk besaran biaya yang diperlukan dalam pengurusan kredit baru biasanya memiliki persentase 7% dari plafon kredit bank.

Melakukan Pelunasan Rumah

Jika Anda lebih tertarik untuk melakukan pelunasan rumah KPR tersebut maka hal pertama yang harus dilakukan adalah melunasi sisa pokok pinjaman. Perlu diingat bahwa Anda harus membayar denda pelunasan cepat yang nominalnya sesuai dengan perjanjian bank sebelumnya.

Proses ini bisa dilakukan melalui notaris dan jika semuanya sudah lunas, maka proses pengalihan status kepemilikan rumah akan dilanjutkan dengan membuat serta mengurus Akta Jual Beli (AJB). Pelunasan rumah sendiri dianggap lebih menguntungkan jika dibandingkan meneruskan cicilan. Informasi mengenai cara over kredit rumah di atas tentunya bisa dijadikan acuan sebelum membeli rumah dengan sistem over kredit. Agar proses jual beli aman dan legal, pastikan untuk mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan. Hal ini sangat penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Posting Komentar

[ADS] Bottom Ads

Copyright © 2021